Search

Laman

HAK PEKERJAAN DAN UPAH LAYAK (permasalahan buruh di Indonesia)

I. Pendahuluan
Sebagai makhluk ciptaan Tuhan manusia di anugerahi hak, yang dikenal dengan sebutan HAM (hak asasi Manusia). Disebut hak asai karena hak ini melekat pada diri manusia dan merupakan anugrah tuhan yang maha esa.Dalam suatu negara yang berdasarkan hukum, tentu sangat menjunjung nilai-nilai hak asasi manusia. Hak asasi manusia dalam suatu negara yang berdasarkan hukum basanya diatur dalam konstiusi negara tersebut, ataupun dalam undang-undang yang mengatur tentang pengugunaan hak asasi tersebut.Sehingga terdapatperlindungan terhadap pelaksanaan hak asasi manusia ini.
Di Indonesia hak asasi manusia itu meliputi, hak politik, hak ekonomi, hak social budaya, hak pendidikan, hak pertahanan keamanan, hak beragama, dan hak pendidikan. Namun yang akan dibahas oleh penulis dalam makalah ini hanya hak ekonomi yang selebihnya berfokus pada hak akan pekerjaan dan upah yang layak. Tentang hak pekerjaan dan upah yang layak di Indonesia pun teelah diatur dalam undang-undang. Nmun sejau ini tentang pemenuhan hak akan pekerjaaan dan upah yang layak masih begitu marak di Indonesia. Maka dari itu penulis akan mencoba mengkaji tentang permasalahan hak pekerjan dan upah layak yang menyakut para buruh yang ada di Indonesia.

Ketentuan Hukum
1. UUD 1945
2. UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
3. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
4. UU No. 2 Tahun 2004 tentang PPHI
5. UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM
6. UU No. 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak Ekosob
7. Ketentuan Ratifikasi Konvensi ILO, Permenaker.

1.1 Hak Buruh dalam Konstitusi
Pasal 27 (2): Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28: Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang jo. 28E (3)
Pasal 28D (2): Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalamhubungan kerja. **)
Pasal 28H (3): Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. **) jo. 34 (

1.2 Hak Buruh dalam UU HAM 1999
Pasal 11: Setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara layak.

Pasal 38
1. Setiap orang berhak, sesuai dengan bakat, kecakapan, dankemampuan, berhak atas pekerjaan yang layak;
2. Setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan; (
3. Setiap orang, baik pria maupun wanita yang melakukan pekerjaan yang sama, sebanding, setara atau serupa, berhak atas upah serta syarat-syarat perjanjian kerja yang sama;
4.Setiap orang, baik pria maupun wanita, dalam melakukan pekerjaan yang sepadan dengan martabat kemanusiaannya berhak atas upah yang adil sesuai dengan prestasinya dan dapat menjamin kelangsungan kehidupan keluarganya.

Pasal 39:
Setiap orang berhak untuk mendirikan serikat pekerja dan tidak boleh dihambat untuk menjadi anggotanya demi melindungi danmemperjuangkan kepentingannya serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak Buruh dalam ICESCR atau UU No. 11/2005

 Pasal 6-7
Mengakui hak atas pekerjaan, termasuk hak setiap orang atas kesempatan untuk
mencari nafkah melalui pekerjaan yang dipilih atau diterima secara bebas dan akan
mengambil langkah-langkah yang tepat guna melindungi hak ini.

Negara mengakui hak setiap orang untuk menikmati kondisi kerja yang adil dan
menguntungkan, dan khususnya menjamin imbalan yang memberikan semua pekerja,
sekurang-kurangnya:
(i) Upah yang adil dan imbalan yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya tanpa
pembedaan apapun, khususnya bagi perempuan harus dijamin kondisi kerja yang tidak
lebih rendah daripada yang dinikmati laki-laki dengan upah yang sama untuk pekerjaan
yang sama;
(ii) Kehidupan yang layak bagi mereka dan keluarga mereka sesuai dengan ketentuanketentuan
Kovenan ini.

Keselamatan dan kesehatan kerja
Kesempatan yang sama bagi setiap orang untuk dipromosikan ke jenjang yang lebih
tinggi tanpa didasari pertimbangan apapun selain senioritas dan kemampuan;
Istirahat, liburan dan pembatasan jam kerja yang wajar dan liburan berkala dengan digaji maupun imbalan pada hari libur umum.

1.3 Permasalahan buruh
1. Outsourcing
2. PHK
3. Eksistensi PHI/Mekanisme alternatif penyelesaian konflik
4. Sistem Pesangon
5. Jamsostek
6. Diskriminasi Kerja

1.4 Solusi Permasalahan kasus buruh
1. Pembuatn produk Undang-undang yang mproposional bagi hak-hak pekerja
Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Tenaga kerja dalam suatu Undang0undang termasuk kedalam UU Tenaga Kerja No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan revisinya. NAmun dar itu ternyata upah buruh murah dan tidak adanya kepastian kerja karena sistem kerja kontrak dan outsourcing yang diterapkan oleh pemerintah, menjadi hambatan baru bagi rakyat Indonesia. Rakyat Indonesia semakin terjerumus ke dalam jurang kemiskinan akibat aturan ketenagakerjaan yang dibuat oleh pemerintah. Dengan demikia hendaknya pemerintah menetapkan peraturan hokum yang benar-benar menjamin kesejahteraan para buruh.

2. Nasionalisasi aset aset bangsa
Sebagian besar asset-aset bangsa Indonesia dikuasai oleh asing, seperti tambang emas di irianjaya, Epson mobil, dan lain sebagainya. Yang tentu saja hasilnya tidak sebanding bila dikelola sendiri. Dantentunya pemerintah mampu menargetkan tenaga kerja yang dibutuhkan secara proposional.

3. Pemberdayaan masyarakat
Hendaknya pemerintah mampu memberdayakan masyarakat, sehingga memilii semangat untuk berkarya, ditengah pdatnya persaingan di dunia kerja. Dengan demikian akan lahir pengusaha, pengrajin yang tentunya malah menciptakan lapanga pekerjaan.

4. Membersihkan lapangan kerja dari praktek korupsi kolusi dan nepotisme
Tak jarang dijumpai, bahwa di dunia kerja ada praktek korupsi kolusi dan nepotisme, hal ini berakibat tidak baik, karena akan saangat menggangu dunia kerja sendiri. Mulai dari kualitas kerja yang buruk hingga bngkrutnya perusahaan.
Maka dari itu, perlu peran bersama untuk membersihkan dunia kerja dari praktek korupsi kolusi dan nepotisme.


Babak Baru Perjuangan Buruh

Hari Buruh sedunia dikenal dengan sebutan May Day yang diperingati setiap tahunnya pada 1 Mei sejak 120 tahun silam sangat tidak tepat bila hanya ditempatkan pada posisi seremoni momentual semata. Hari buruh ini adalah sebuah hari libur (di beberapa negara) tahunan yang berawal dari usaha gerakan serikat buruh untuk merayakan keberhasilan ekonomi dan sosial para buruh. Sejarah yang melatari waktu tersebut dipilih sebagai Hari Buruh oleh kaum buruh pada Kongres Sosialis I di Prancis bermakna strategis, khususnya pada aspek persatuan. Merefleksikan peringatan Hari Buruh sedunia bermakna pula kontekstualisasi perjuangan kaum buruh pada situasi saat ini. Memahami problem pokok buruh dan strategi penyelesaiannya.

Neoliberalisme dan Kaum Buruh.
Diterapkannya structural adjustment programme (SAP) atau program penyesuaian struktural oleh IMF dan Bank Dunia akibat krisis moneter yang menjangkit ekonomi Indonesia. Sejatinya SAP bagi Indonesia adalah mekanisme paksa IMF dan Bank Dunia untuk diperluasnya kesempatan akumulasi keuntungan bagi modal asing di Indonesia. Saat ini sektor hulu hingga hilir ada di bawah dominasi asing. Semakin jelas bahwa corak ekonomi Indonesia perlahan telah bergeser pada apa yang disebut sebagai ekonomi liberal dengan ideologi neoliberalisme.
Ciri utama ekonomi liberal adalah negara hanya berperan sebagai “penjaga malam”, dengan menyerahkan ekonomi nasional-dalam kasus Indonesia-secara bertahap pada mekanisme pasar bebas. Di samping itu, secara global yang mengemuka saat ini adalah tren finansialisasi(sektor ekonomi finansial yang spekulatif).

Dampaknya bagi ekonomi nasional adalah percepatan deindustrialisasi yang ditandai dengan perlambatan pertumbuhan sektor manufaktur terus terjadi. Bila pada 2004 sektor industri masih tumbuh 7,2 persen, dari tahun ke tahun selanjutnya melambat menjadi 5,9 persen, 5,3 persen, dan 5,1 persen. Bahkan diperkirakan pada 2008 akan tumbuh kurang dari 5 persen (Hendri Saparini). Al hasil PHK massal terjadi. Untuk tahun 2009 saja, berdasarkan data yang dirilis Depnakertrans (hingga Maret 2009, triwulan pertama) korban PHK sudah mencapai 41.109 orang dan 16.229 orang dirumahkan, sebagian besar karena pengaruh krisis global.
Sedangkan menurut sumber lain, korban PHK pada tahun 2009 diperkirakan mencapai 1,5 juta orang hingga 3 juta orang buruh. Pada aspek relasi kerja, neoliberalisme dijalankan melalui skema hubungan industri yang disebut sistem labour market flexibility (LMF) atau sistem pasar tenaga kerja yang fleksibel, dengan menerapkan skema kerja kontrak dan outsourcing. Hal tersebut berarti, pihak pengusaha tidak perlu lagi membayar bonus, jaminan sosial tenaga kerja, dana pensiun atau biaya pesangon kepada buruh, ketika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) serta terjadi kendali penuh atas jumlah pekerja di suatu perusahaan.

Pada tahun yang sama, sebagian industri di dalam negeri telah tutup karena persoalan pasar, bahan baku, dan liberalisasi ekonomi. Industri tekstil, sebagai contoh, pada 2008 terdapat 55 pabrik tekstil tutup, dan 59.762 orang ter-PHK. Tahun 2009 271 perusahaan tutup, 18.396 orang di PHK.
Tentu saja, situasi ini semakin mempersulit kondisi buruh, baik dalam aspek kesejahteraan maupun sosial politik. Gerakan buruh yang dimotori beragam organisasi buruh perlahan semakin lemah akibat harus menghadapi masalah pengurangan jumlah anggota. Dapat dilihat pada data berikut, di awal 1998 tercatat hanya ada 1 serikat buruh, tahun 2002 menjadi 45, dan tahun 2005 menjadi 90. Namun, jumlah keanggotaan serikat buruh justru menurun dari 8.281.941 orang tahun 2002 menjadi 3.338.597 orang tahun 2005, atau hanya 6–7 persen dari total 50 juta buruh di sektor formal (data hasil verifikasi Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi).

Kedaulatan Nasional.
Dalam kerangka neoliberalisme, sulit menemukan strategi ekonomi yang memiliki visi kemandirian dan kepentingan nasional, liberalisasi, dan kesepakatan perdagangan bebas hanya akan memenjarakan ekonomi Indonesia. Dengan berlindung di balik jargon efisiensi dan globalisasi, negara maju tidak akan berhenti menekan hingga menguasai pasar negara-negara berkembang. Sehingga pengaruh buruk ekonomi liberal berskala nasional dan multisektoral(petani, pengusaha nasional, dan sistem pendidikan)di samping buruh.

Satu-satunya pilihan yang dimiliki bangsa Indonesia adalah mengembalikan kedaulatan nasional yang sejauh ini terjebak dalam mekanisme pasar bebas. Yaitu dengan memperhatikan kondisi tersebut, terdapat beberapa langkah alternatif yang sepatutnya dilakukan pemerintah, menghentikan laju deindustrialisasi di mana pemerintah harus menjamin pasokan bahan baku dan energi bagi kebutuhan industri di dalam negeri, dengan menghentikan orientasi ekspor untuk komoditas ini.

Di bidang perdagangan, pemerintah harus menjamin pasar bagi produk dalam negeri. Untuk itu, pemerintah harus membatalkan seluruh kesepakatan perdagangan bebas(WTO/FTA), serta menaikkan pajak impor untuk komoditi sejenis. Untuk membantu industri nasional, pemerintah sudah harus meluncurkan program kredit, dengan memprioritaskan pada usaha menengah dan kecil, serta memfasilitas kaum buruh untuk mengambil alih dan menjalankan pabrik-pabrik yang ditinggalkan pengusahanya.

Dilakukan pemberantasan korupsi dan ekonomi biaya tinggi, terutama skandal besar, seperti kasus Bank Century, kasus pajak di Dirjen Pajak, dll. Mencabut segala UU/peraturan yang bertentangan dengan hak-hak kaum buruh, di antaranya UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Implementasi sistem jaminan sosial nasional kepada seluruh rakyat, termasuk buruh, dan para penganggur.

Bagi kaum buruh, telah jelas bahwa faktor pokok penyebab berbagai permasalahan baik sosial maupun ekonomi-politik adalah dampak dari bergesernya corak ekonomi nasional pada ideologi neoliberalisme. Lemahnya perjuangan politik kaum buruh disebabkan selama ini perjuangan kaum buruh terkungkung pada perjuangan ekonomi semata, yakni perjuangan untuk peningkatan upah dan perbaikan kondisi kerja.

Meskipun telah muncul kesepakatan di kalangan organisasi buruh bahwa neoliberalisme merupakan pemicu memburuknya kehidupan kaum buruh, perjuangan untuk melawan neoliberalisme itu sendiri masih sangat minimal, akibat fragmentasi lebar yang terjadi pada lapangan gerakan buruh. Semoga May Day tahun ini memberi pijakan bagi gerakan buruh dan gerakan sosial pada umumnya untuk menemukan persatuannya kembali menghadapi berbagai persoalan bangsa yang menanti di depan. Selamat Hari Buruh. Dunia telah berganti rupa untuk kemenangan kita.

0 komentar:

Post a Comment